Secara umum perumahan syariah diartikan sebagai jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Istilah syariah merujuk pada pengertian bahwa skema kepemilikannya dijalankan sesuai ajaran agama Islam.

Skema kepemilikan hunian dalam perumahan syariah atau biasa disebut dengan KPR syariah dijalankan dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah islam. Dengan kata lain, pembelian perumahan syariah ini dilakukan tanpa bank, tanpa bunga, tanpa denda, tanpa asuransi, tanpa sita, dan tanpa akad yang bermasalah.

Konsep syariah inilah yang menjadi pertimbangan bagi muslim yang ingin memiliki rumah. Namun, terkendala skema kredit pemilikan rumah yang masih terdapat unsur riba. Kehadiran perumahan syariah tentu saja menjadi jawaban bagi muslim yang memiliki impian membeli rumah yang bebas riba.

Prosedur Pengajuan KPR Syariah

  1. Carilah pengembang tepercaya yang memiliki reputasi yang bagus.
  2. Mintalah brosur atau informasi tentang perumahan syariah yang ditawarkan.
  3. Perhatikan dengan cermat setiap detail informasi seperti harga, jumlah cicilan per bulan, lokasi perumahan, syarat yang diperlukan, dan lain sebagainya.
  4. Siapkan syarat-syarat yang diperlukan.
  5. Siapkan juga budget untuk mengurus pengajuan atau uang DP.
    Syarat Pengajuan KPR Syariah

    Umumnya, syarat mengajukan KPR syariah hampir sama seperti syarat pengajuan KPR di bank konvensional, antara lain:

    1. Anda merupakan Warga Negara Indonesia.
    2. Anda merupakan karyawan tetap atau Anda memiliki penghasilan sendiri.
    3. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
    4. Tidak termasuk dalam daftar pembiayaan bermasalah.
    5. Menyertakan fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah.
    6. Slip gaji dan rekening koran minimal 3 bulan terakhir.

Leave a comment

Need Help? Chat with us!
Start a Conversation
Hi! Click one of our members below to chat on WhatsApp
We usually reply in a few minutes