Akad kredit adalah salah satu bagian dari rangkaian prosedur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Yup, saat membeli rumah melalui KPR, Anda nantinya akan melalui proses akad kredit rumah sebagai syaratnya.
Tahapan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengikat kesepakatan antara pembeli rumah menggunakan pinjaman dari pihak bank. Setelahnya, Anda akan menerima sejumlah berkas. Apa saja itu? Simak penjelasan lengkap mengenai pengertian akad kredit, syarat, dan prosesnya berikut.
Apa itu Akad Kredit Rumah?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian akad kredit adalah janji, perjanjian, atau juga kontrak. Sementara, dalam dunia properti, pengertian akad kredit adalah suatu rangkaian atau proses yang mempertemukan debitur dan pihak bank saat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah disetujui.
Misalkan, dalam proses akad KPR, Anda sebagai calon debitur (pembeli) akan diberikan penjabaran lengkap dari petugas bank agar dokumen perjanjian yang akan ditandatangani telah disetujui dan dimengerti sepenuhnya oleh kedua pihak.
Sehingga, bisa disimpulkan bahwa pengertian akad kredit adalah rangkaian akhir dari suatu proses pengajuan kredit rumah. Tahap akad tersebut akan dilaksanakan setelah pihak bank tuntas menganalisis kondisi finansial Anda, rumah pilihan, dan syarat lainnya.