Rumah lelang bisa menjadi pilihan menarik, karena harga yang ditawarkan bisa mencapai 70 hingga 90% lebih terjangkau. Jika membelinya melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka ada tambahan biaya 20% hingga 30%.
Adapun bank-bank yang secara aktif menawarkan rumah lelang, di antaranya Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Tentunya, setiap bank menerapkan prosedur yang berbeda-beda, prosedur lelang bank BRI, jelas tidak sama dengan lelang BTN. Setiap bulannya bank-bank tersebut akan memberitahukan informasi lelang rumah dan properti mana saja yang akan dijual.
Apabila nilai limitnya sesuai bujet dan Anda tertarik untuk mengikuti lelang rumah tersebut, sebaiknya pelajari ketentuan berikut ini.
1. Penawar harus menyetor sejumlah uang ke rekening KPKNL sebesar 20 hingga 50% dari harga limit lelang.
2. Jumlah uang jaminan untuk Rp20.000.000,00 harus disetorkan sebelum lelang dimulai dan uang lebih dari itu disetorkan (1) satu hari sebelum pelaksanaan.
3. Penawar diberi kesempatan untuk melihat dan meneliti secara fisik barang yang dilelang (di sini pembeli paham dengan kondisi fisik barang).
4. Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan atau penetapan lembaga peradilan, putusan pejabat lelang atau atas permintaan penjual.
5. Jika terjadi pembatalan, maka uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta lelang.
6. Tidak ada potongan untuk pengembalian uang jaminan penawaran lelang.
7. Waktu pelunasan lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dan dibayar secara tunai atau cek atau giro.
8. Bank yang telah menerima dana melalui cek atau giro dianggap sah dan akan diberikan bukti pembayaran oleh bendahara penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I/Balai Lelang.
9. Jika pembeli tidak mampu membayar lunas, maka akan dibatalkan statusnya dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, serta uang jaminan tidak dapat dikembalikan.
selengkapnya https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-72294-mau-beli-rumah-lelang-pelajari-syarat-dan-prosedur-pembeliannya-id.html